Headlines News :

AD/ART Marginal

ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA PERS MAHASISWA ”MARGINAL” FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MATARAM

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Pers Mahasiswa ”Marginal” Fakultas Ekonomi Universitas Mataram disingkat LPM ”Marginal” FE-UNRAM.

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan di kampus biru (Fakultas Ekonomi Universitas Mataram) pada tanggal 15 Agustus 1990.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berkedudukan di Fakultas Ekonomi Universitas Mataram

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi LPM ”Marginal” FE-UNRAM berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme Rapat Umum LPM ”Marginal” Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (RAPUM LPM ”Marginal” FE-UNRAM)

BAB III
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Azas
Azas LPM ”Marginal” FE-UNRAM adalah Pancasila
Pasal 6
Landasan
Landasan konstitusional LPM ”Marginal” FE-UNRAM adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Landasan operasional LPM ”Marginal” FE-UNRAM adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi

BAB IV
STATUS
Pasal 7
Satu-satunya lembaga kemahasiswaan yang mewadahi mahasiswa dalam bidang pers di Fakultas Ekonomi Universitas Mataram

BAB V
TUJUAN
Pasal 8
Tujuan LPM “Marginal” yaitu :
Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan minat mahasiswa yang bergerak di bidang pers
Pembinaan teknis jurnalistik dan informasi untuk kalangan umum
Pembinaan kemampuan dan sikap mental
Pembinaan organisasi
Melakukan publikasi

BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur  organisasi terdiri dari :
DPO
Pimpinan Umum
Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Redaktur Pelaksan
Pengelola Usaha
Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Anggota(RUANG)
Pasal 11
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pimpinan Umum (PIMUM) Organisasi

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota LPM ”Marginal” FE-UNRAM adalah seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Mataram

BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pengurus LPM ”Marginal” FE-UNRAM adalah mahasiswa FE-UNRAM yang telah diangkat dan ditetapkan menjadi pengurus.
Pasal 14
Pengurus LPM ”Marginal” FE-UNRAM terdiri dari pengurus tetap yang didalamnya termasuk pengurus departemen.
Pasal 15
Masa bakti kepengurusan berlaku selama satu periode kepengurusan yang disepakati dalam RUANG LPM ”Marginal” FE-UNRAM dan dapat dipilih kembali sesuai dengan mekanisme organisasi.
Pasal 16
Syarat dan ketentuan menjadi pengurus LPM ”Marginal”  FE-UNRAM diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 17
Pengurus berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan organisasi,ketetapan dan keputusan rapat umum serta menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LPM “Marginal”.
Melaksanakan garis-garis besar program kerja yang ditetapkan dalam RUANG.
Pengurus bertanggung jawab pada RUANG.
Pasal 18
Pengurus berwenang menyusun program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LPM “Marginal” FE Unram

BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 19
RUANG
Merupakan kekuasaan tertinggi di LPM “Marginal”
Dilaksanakan sekali dalam setiap periode kepengurusan
Diselenggarakan oleh pengurus dan atau kepanitiaan
Dilaksanakan sebagai sarana pertanggungjawaban pengurus
Meninjau kembali anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kebijaksanaan lainnya.
Menetapkan pimpinan umum dan pengelola redaksi
Menetapkan garis-garis besar program kerja organisasi
Rapat Istimewa :
Dapat dilaksanakan dua kali dalam satu periode kepengurusan
Membahas masalah yang penting dan luar biasa
Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.

BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
RUANG sah apabila disepakati oleh 2/3 tambah satu dari anggota yang  hadir
Rapat pengurus sah apabila dihadiri oleh dua pertiga pengurus
Rapat istimewa sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah anggota
Pengambilan keputusan  untuk ketentuan ayat 1,2, dan 3 dilakukan secara musyawarah dan mufakat, apabila tidak mungkin, diputuskan berdasarkan suara terbanyak (voting).

BAB XII
PERUBAHAN PERATURAN DASAR
Pasal 21
Anggaran dasar dapat diubah oleh RUANG
Keputusan perubahan anggaran dasar adalah sah apabila disetujui sekurang-kurangnya  2/3 tambah satu jumlah anggota yang hadir
Usul perubahan anggaran dasar diajukan oleh sekurang-kurangnya ½ tambah 1 jumlah anggota secara tertulis.
Ditetapkan dan di sahkan 
Tempat                : Kekait, Gunung Sari
Hari, tanggal       : Minggu, 3 Juni 2012
Pukul                   : 15:30 wita

Pimpinan Sidang I                                                                            Pimpinan Sidang II

 Imam Sibawaeh                                                                                        Firdaus




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LPM “MARGINAL” FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MATARAM

BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Penggunaan nama penuh Lembaga Pers Mahasiswa “Marginal” Fakultas Ekonomi maupun nama singkatan LPM “Marginal” FE UNRAM memiliki makna atau arti yang sama
LPM “Marginal” Fakultas Ekonomi diakui keberadaannya di Universitas Mataram pada tanggal 15 Agustus 1990 dan ditetapkan sebagai UKF (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang mempunyai kedudukan sederajat dengan UKF-UKF lainnya
LPM “Marginal” ditetapkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi sebagai organisasi yang bergerak hanya di bidang pers.

BAB II
KEDAULATAN DAN OTONOMI
Pasal 2
Rapat umum anggota merupakan kedaulatan tertinggi dari segala keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh pengurus dan dipertanggungjawabkan kepada anggota
LPM “Marginal” Fakultas Ekonomi memiliki otonomi dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan anggota dan organisasi.

BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
LPM “Marginal” Fakultas Ekonomi Unram berasaskan Pancasila
Tujuan LPM “Marginal” yaitu :
Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan minat mahasiswa yang bergerak di bidang pers
Pembinaan teknis jurnalistik dan informasi untuk kalangan umum
Pembinaan kemampuan dan sikap mental
Pembinaan organisasi
Melakukan publikasi

BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
Dalam melaksanakan sifatnya yang independen sebagai penyebar informasi senantiasa mengacu pada aturan-aturan organisasi, dan ketentuannya di bidang jurnalistik dan informasi dengan berorientasi pada kejujuran, kebenaran, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Pasal 5
Mengingat pasal empat, maka yang harus disadari dengan dedikasi yang tinggi dan tetap berpegang teguh kepada ketentuan organisasi serta visi dan misi yang di emban.
LPM “Marginal” berfungsi mewadahi dan menyalurkan aktivitas,kreativitas,dan idealism mahasiswa dengan memeperhatikan tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 6
LPM “Marginal” FE Unram adalah nama lambang organisasi di atas warna dasar hitam yang melambangkan idealism mahasiswa.
Kata “Marginal” ditulis dengan karakter huruf times new roman.
Arti lambing ”Marginal” Fakultas Ekonomi Unram :
Warna merah tua pada huruf M besar capital pada kata Marginal melambangkan semangat dan keberanian
Warna biru tua pada kata “arginal” melambangkan keterbukaan, kedinamisan, kedamaian, cinta kasih
LPM ditulis di atas warna biru Marginal dengan karakter huruf tegak yang melambangkan ketegaran dalam memperjuangkan kebenaran dan kejujuran.
Tulisan Fakultas Ekonomi Unram tetap dengan warna putih, melambangkan wadah tempat bernaung yang bersih dari kepentingan luar
Tata cara penggunaan lambang diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 7
Atribut atau tanda-tanda lainnya serta tatacara penggunaannya ditentukan dalam aturan tersendiri.

BAB VI
PEMBINA DAN PENASIHAT
Pasal 8
DPO secara umum terdiri dari pihak-pihak terkait selama tidak bertentangan dengan aturan organisasi
Pasal 9
Pembina pejabat dari lembaga tempat organisasi ini bernaung, dan berhak meminta laporan secara tertulis kepada pengurus.
Pembina kemampuan teknis terdiri dari pihak-pihak terkait selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi
Pembina telah menyatakan kesediaannya.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Persyaratan
Persyaratan untuk menjadi anggota LPM “Marginal” sbb :
Persyaratan umum :
Tercatat sebagai mahasiswa di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram
Mendaftarkan diri secara sukarela
Bersedia menjadi anggota LPM “Marginal” yang baik penuh dedikasi dan bertanggungjawab
Persyaratan khusus:
Mengikuti pendidikan dasar serta menempuh ujian untuk menjadi anggota LPM “Marginal”
Dinyatakan lulus pendidikan dasar dan bersedia menjalankan tugas organisasi
Pasal 11
Definisi Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban
Anggota inti yaitu anggota yang sepenuhnya mengikuti serangkaian trailis “Marginal”
Hak anggota inti  
Menggunakan atribut LPM “Marginal” tanpa terkecuali
Memiliki hak suara, hak memilih dan hak dipilih
Kewajiban anggota inti :
Menjunjung tinggi nama organisasi
Memberikan saran, usulan, dan pendapat guna perbaikan dan pengembangan organisasi
Aktif dan patuh serta loyal terhadap organisasi
Anggota biasa yaitu anggota yang sepenuhnya mengikuti serangkaian trailis “Marginal”
Hak anggota biasa :
Menggunakan atribut LPM ‘Marginal” tanpa terkecuali
Memiliki hak suara dan hak memilih
Menghadiri dan mengikuti kegiatan organisasi
Kewajiban anggota biasa :
Menjunjung tinggi nama baik organisasi
Memberikan saran, usulan, dan pendapat untuk perbaikan dan pengambangan organisasi
Memberikan dukungan baik moril ataupun materiil guna pengembangan organisasi
Anggota magang yaitu anggota yang temporaris
Hak anggota magang :
Menggunakan atribut LPM “Marginal” hanya surat tugas
Menghadiri dan mengikuti kegiatan organisasi
Menggunakan sarana dan prasarana LPM “Marginal”
Kewajiban anggota magang
Menjunjung tinggi nama baik organisasi
Memberikan saran, usulan, pendapat demi kemajuan LPM “Marginal”
Berdedikasi dan loyal terhadap LPM “Marginal”
Bersedia diajak bekerjasama
Pasal 12
Keanggotaan Hilang
Keanggotaan hilang karena :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri karena permintaan secara tertulis
Keluar atau berhenti menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi Unram
Diberhentikan oleh rapat istimewa
Pasal 13
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian dilakukan karena :
Bertindak mencemarkan dan merugikan nama baik organisasi
Bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dikeluarkan oleh organisasi
Pasal 14
Keanggotaan Diperoleh Kembali
Keanggotaan diperoleh kembali apabila :
Bersedia mencabut surat pengunduran diri
Mengajukan surat permohonan kembali menjadi anggota dengan disetujui oleh pengurus dan disahkan oleh pimum
Persyaratan tersebut berlaku jika pengunduran diri dilakukan atas kehendak sendiri
Bila pemberhentian dilakukan oleh organisasi ketentuan di atas tidak berlaku
BAB VIII
TINGKATAN ORGANISASI
Pasal 15
Pembentukan LPM “Marginal” dilakukan ditingkat Fakultas Ekonomi Unram
LPM “Marginal” FE Unram ditetapkan berdasarkan SK Dekan FE Unram
LPM “Marginal” FE Unram berdiri sejajar dengan organisasi kemahasiswaan lainnya ditingkat Fakultas Ekonomi Unram
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Syarat
Syarat-syarat menjadi pengurus :
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berstatus anggota inti
Loyal terhadap organisasi
Terampil dalam kemampuan teknis utama
Bersedia menerima dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Pasal 17
Periode Kepengurusan
Mulai berfungsinya kepengurusan adalah setelah serah terima jabatan pengurus lama kepada pengurus baru, serta selambat-lambatnya seminggu setelah rapat umum.
Pasal 18
Ketentuan Kepengurusan
Kepengurusan dipilih, disahkan, dan diberhentikan oleh kesepakatan anggota
Pengurusan yang karena kondidsi tertentu tidak dapat melaksanakan tugasnya digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh pimpinan umum atau pendelegasian wewenang secara struktural
Pengurusan yang sudah habis masa jabatannya tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama di periode berikutnya
Wajib mempertanggungjawabkan mandate yang diberikan oleh anggota dalam rapat umum anggota
Pasal 19
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengurus :
Pengurus menyampaikan pertanggungjawaban secara lisan maupun tertulis dalam rapat umum anggota
Pegurus sedapat mungkin menyampaikan laporan secara berkala kepada anggota pada setiap rapat
Laporan insidentil mengenai pelaksanaan kegiatan dan tugas yang diberikan secara langsung dan khusus oleh organisasi dirapatkan kemudian diputuskan oleh pengurus
Pasal 20
Kekosongan Kepengurusan
Apabila terjadi kekosongan kepengurusan selama 3 (tiga) bulan dengan alasan yang tidak bias dipertanggungjawabkan, maka kekosongan pengurus dapa diisi oleh anggota lain berdasarkan keputusan rapat istimewa.
BAB X
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 21
Kewajiban pengurus :
Melaksanakan program kerja dengan berpedoman pada hasil rapat kerja
Menetapkan ketentuan-ketentuan dengan peraturan pelaksanaannya
Dalam menjalankan organisasi pengurus berwenang :
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi dengan instansi terkait
Berpartisispasi dalam kegiatan organisasi lainnya
Pembinaan kemampuan organisasi jurnalistik anggota dan sekolah-sekolah dengan persetujuan anggota
BAB XI
RAPAT-RAPAT
Pasal 22
Tata Tertib
Pemimpin rapat umum dipilih berdasarkan kesepakatan anggota rapat umum
Rapat selanjutnya disebut sidang Paripurna dan dipimpin oleh ketua sidang dan sekretaris sidang rapat umum.
Pasal 23
Rancangan tata tertib rapat disusun oleh panitia dan kepanitiaan dan disahkan panitia rapat
Pasal 24
Fungsi RUANG
Pertanggungjawaban pengurus dilaksanakan dalam rapat umum anggota
Setelah pertanggungjawaban diterima pengurus tersebut dinyatakan demisioner  (berhenti)
Pemilihan pengurus merupakan hak prerogatif pimpinan umum dan pengelola redaksi
Keputusan lain dapat diambil atas dasar dan peraturan rumah tangga
Pasal 25
Rapat Istimewa
Rapat istimewa
Rapat istimewa dilaksanakan atas prakarsa pengurus dan anggota
Rapat istimewa dapat dilaksanakan atas usul sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir
Harus jelas mencantumkan acara yang bersifat istimewa dalam surat undangan
Rapat istimewa sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang di undang
Keputusan dalam rapat istimewa yang diambil atas dasar musyawarah mufakat atau didukung oleh setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir sesuai dengan quorum yang dimaksud pada ayat sebelumnya
Keputusan yang diambil dalam rapat istimewa sama kuatnya dengan keputusan rapat umum
Pasal 26
Rapat Anggota
Rapat anggota diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota dan pengurus yang sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam sebulan
Pasal 27
Rapat Pengurus
Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 bulan dan dihadiri oleh pengurus
BAB XII
PENUTUP
Pasal 28
Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan aturan yang ditambahkan
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan
Ditetapkan dan disahkan

Di                        : Mataram, Fakultas Ekonomi Universitas Mataram
Hari,tanggal        : Senin, 4 Juni 2012
Pukul                   : 17:30 wita

                Pimpinan Sidang I                                                                            Pimpinan Sidang II

 Imam Sibawaeh                                                                                        Firdaus

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Komunitas Mar-G

 
Support : LPM Marginal Proudly powered by MG Bloganizer
Copyright © 2009. Marginal Blog - All Rights Reserved
Original Design by LPM Marginal FE UNRAM