Headlines News :
Home » » Perubahan Kurikulum Perkuliahan

Perubahan Kurikulum Perkuliahan

Written By Mar-G on Senin, 11 Mei 2015 | 21.52

“Alasan dipersingkatnya masa waktu kuliah seperti yang diberitakan, dikarenakan adanya perubahan kurikulum untuk perguruan tinggi seperti yang termuat dalam peraturan pasal 17 ayat 3 tentang SNPT yang isinya kurang lebih sebagai berikut :
  1.  Untuk pendidikan setara Diploma satu (D I) dengan masa waktu 1-2 tahun masa kuliah.
  2. Untuk pendidikan setara Diploma dua (D II) dengan masa waktu 2-3 tahun masa kuliah.
  3. Untuk pendidikan setara Diploma tiga (D III) dengan masa waktu 3-4 tahun masa kuliah.
  4. Untuk pendidikan setara Diploma empat (D IV) & Strata satu (S1) dengan masa kuliah 4-5 tahun masa kuliah.
  5. Untuk profesi dengan masa kuliah 1-2 tahun masa kuliah. 
  6. Untuk strata dua (S2) dengan masa kuliah 1,5-4 tahun masa kuliah. 
  7. Untuk strata tiga (S3) dengan masa kuliah minimal 3 tahun masa kuliah. 
Itulah yang disampaikan oleh Dr. H. Sahri, MS. Selaku PD 1 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Mataram ketika kami menemui beliau di ruangannya untuk meminta klarifikasi lebih lanjut tentang perubahan kurikulum ini. 

Namun, dikarenakan belum adanya arahan yang jelas dari pusat, membuat pelaksanaan kurikulum ini juga masih belum jelas tata caranya, waktu pemberlakuannya dan pada angkatan berapa kurikulum ini akan mulai diterapkan. Bahkan masih banyak pertanyaan yang muncul dari penerapan kurikulum ini, sehingga masih belum bisa diberlakukan secara serentak di Indonesia. 

Disamping itu, dengan dipisahnya Kementrian Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah dengan Kementrian Perguruan Tinggi yang disatukan bersama lembaga riset juga menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut bisa membantu penerapan kurikulum baru atau malah menjadi penghambat dalam pelaksanaannya. 

Seperti yang disampaikan oleh Bapak Sahri (PD 1) sebelumnya juga pernah berlaku kurikulum yang memberikan batasan kuliah bagi mahasiswa, yaitu dengan masa waktu tujuh tahun kuliah, dimana selama masa perkuliahan dilakukan evaluasi sebanyak dua kali, yaitu pada semester empat dan semester empat belas yang akan menentukan nasib dari mahasiswa apakah bisa melanjutkan perkuliahan atau akan dikeluarkan jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Aturan ini mulai berlaku sejak awal tahun 1980-an dan sekarang diubah dalam hal evaluasinya, dimana hanya dilakukan satu kali evaluasi pada semester empat.

Hal yang sama juga masih menjadi tanda tanya, yaitu jika kurikulum baru memberikan batas waktu perkuliahan hanya selama lima tahun terhadap calon mahasiswa S1, apakah masih akan dilakukan evaluasi atau tidak ?  

“Kami pun masih belum tahu pasti dengan pemberlakuan evaluasi nantinya jika kurikulum baru ini diterapkan…”, ujar Bapak PD 1. Bagaimanapun juga, dibalik penerapan kurikulum baru ini ada banyak pertimbangan baik itu untuk mahasiswa sendiri maupun untuk pihak kampus pada khususnya dan pihak Universitas pada umumnya. Untuk mahasiswa diharapkan dengan semakin cepat perkuliahan diselesaikan maka mampu meringankan beban orang tua dan untuk pihak kampus bisa menyeimbangkan jumlah mahasiswa yang keluar (lulus) dengan jumlah mahasiswa yang masuk. Hal itu seperti yang diharapkan oleh Bapak PD 1.

Salah satu program yang belum jelas nasibnya jika kurikulum baru diterapkan adalah program kuliah semester pendek yang biasa disebut KSP, yang mana tujuan dari KSP ini adalah untuk membantu mahasiswa dalam memperbaiki nilai dari mata kuliah yang kurang memuaskan dan membantu mahasiswa untuk mempercepat penyelesaian masa kuliah. Sekarang saja KSP masih dipertimbangkan pelaksanaannya, bahkan sudah ada beberapa dosen yang menolak untuk mengisi mata kuliah saat KSP. “Beberapa dosen tidak mau mengajar pada saat KSP, mereka lebih memilih melakukan penelitian untuk mendapatkan sertifikat karena tidak cukup hanya dengan pengabdian mengajar saja, namun dosen juga butuh melakukan penelitian sebagai syarat mendapat SERDOS….”, jelas Bapak PD 1.

Sehingga nasib mahasiswa pun dipertaruhkan dalam hal ini, dengan kata lain bahwa mahasiswa yang membuat nilai untuk diri mereka sendiri dan mereka pula yang menentukan nasib dan jalan mereka kedepannya, mengingat akan segera diberlakukan kurikulum baru yang akan disertai dengan berbagai kemungkinan. (Bagus, Arin, Oyaq)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Komunitas Mar-G

 
Support : LPM Marginal Proudly powered by MG Bloganizer
Copyright © 2009. Marginal Blog - All Rights Reserved
Original Design by LPM Marginal FE UNRAM