“Alasan
dipersingkatnya masa waktu kuliah seperti yang diberitakan, dikarenakan adanya
perubahan kurikulum untuk perguruan tinggi seperti yang termuat dalam peraturan
pasal 17 ayat 3 tentang SNPT yang isinya kurang lebih sebagai berikut :
- Untuk pendidikan setara Diploma satu (D I) dengan masa waktu 1-2 tahun masa kuliah.
- Untuk pendidikan setara Diploma dua (D II) dengan masa waktu 2-3 tahun masa kuliah.
- Untuk pendidikan setara Diploma tiga (D III) dengan masa waktu 3-4 tahun masa kuliah.
- Untuk pendidikan setara Diploma empat (D IV) & Strata satu (S1) dengan masa kuliah 4-5 tahun masa kuliah.
- Untuk profesi dengan masa kuliah 1-2 tahun masa kuliah.
- Untuk strata dua (S2) dengan masa kuliah 1,5-4 tahun masa kuliah.
- Untuk strata tiga (S3) dengan masa kuliah minimal 3 tahun masa kuliah.
Itulah yang disampaikan oleh Dr. H. Sahri, MS.
Selaku PD 1 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Mataram ketika kami
menemui beliau di ruangannya untuk meminta klarifikasi lebih lanjut tentang perubahan
kurikulum ini.
Namun, dikarenakan belum adanya arahan yang
jelas dari pusat, membuat pelaksanaan kurikulum ini juga masih belum jelas tata
caranya, waktu pemberlakuannya dan pada angkatan berapa kurikulum ini akan mulai
diterapkan. Bahkan masih banyak pertanyaan yang muncul dari penerapan kurikulum
ini, sehingga masih belum bisa diberlakukan secara serentak di Indonesia.
Disamping itu, dengan dipisahnya Kementrian Pendidikan
Sekolah Dasar dan Menengah dengan Kementrian Perguruan Tinggi yang disatukan
bersama lembaga riset juga menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut bisa
membantu penerapan kurikulum baru atau malah menjadi penghambat dalam pelaksanaannya.
Seperti yang disampaikan oleh Bapak Sahri (PD 1)
sebelumnya juga pernah berlaku kurikulum yang memberikan batasan kuliah bagi
mahasiswa, yaitu dengan masa waktu tujuh tahun kuliah, dimana selama masa
perkuliahan dilakukan evaluasi sebanyak dua kali, yaitu pada semester empat dan
semester empat belas yang akan menentukan nasib dari mahasiswa apakah bisa
melanjutkan perkuliahan atau akan dikeluarkan jika tidak memenuhi syarat yang
ditentukan. Aturan ini mulai berlaku sejak awal tahun 1980-an dan sekarang diubah
dalam hal evaluasinya, dimana hanya dilakukan satu kali evaluasi pada semester
empat.
Hal yang sama juga masih menjadi tanda tanya,
yaitu jika kurikulum baru memberikan batas waktu perkuliahan hanya selama lima
tahun terhadap calon mahasiswa S1, apakah masih akan dilakukan evaluasi atau
tidak ?
“Kami pun masih belum tahu pasti dengan pemberlakuan
evaluasi nantinya jika kurikulum baru ini diterapkan…”, ujar Bapak PD 1. Bagaimanapun
juga, dibalik penerapan kurikulum baru ini ada banyak pertimbangan baik itu untuk
mahasiswa sendiri maupun untuk pihak kampus pada khususnya dan pihak Universitas
pada umumnya. Untuk mahasiswa diharapkan dengan semakin cepat perkuliahan
diselesaikan maka mampu meringankan beban orang tua dan untuk pihak kampus bisa
menyeimbangkan jumlah mahasiswa yang keluar (lulus) dengan jumlah mahasiswa
yang masuk. Hal itu seperti yang diharapkan oleh Bapak PD 1.
Salah satu program yang belum jelas nasibnya
jika kurikulum baru diterapkan adalah program kuliah semester pendek yang biasa
disebut KSP, yang mana tujuan dari KSP ini adalah untuk membantu mahasiswa
dalam memperbaiki nilai dari mata kuliah yang kurang memuaskan dan membantu mahasiswa
untuk mempercepat penyelesaian masa kuliah. Sekarang saja KSP masih
dipertimbangkan pelaksanaannya, bahkan sudah ada beberapa dosen yang menolak
untuk mengisi mata kuliah saat KSP. “Beberapa dosen tidak mau mengajar pada
saat KSP, mereka lebih memilih melakukan penelitian untuk mendapatkan
sertifikat karena tidak cukup hanya dengan pengabdian mengajar saja, namun
dosen juga butuh melakukan penelitian sebagai syarat mendapat SERDOS….”, jelas
Bapak PD 1.
Sehingga nasib mahasiswa pun dipertaruhkan dalam
hal ini, dengan kata lain bahwa mahasiswa yang membuat nilai untuk diri mereka sendiri
dan mereka pula yang menentukan nasib dan jalan mereka kedepannya, mengingat akan
segera diberlakukan kurikulum baru yang akan disertai dengan berbagai
kemungkinan. (Bagus, Arin, Oyaq)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !