Headlines News :
Home » » AD/ART LPM Marginal Tahun 2015

AD/ART LPM Marginal Tahun 2015

Written By Jauhari.acc on Selasa, 21 Juni 2016 | 15.47

Assalamualaikum Wr Wb.. Viva Pers!!! Pada kesempatan kali ini Mar-G ingin memposting tentang AD/ART LPM Marginal 2015, tentunya seiiring waktu AD/ART yang disusun terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman.Sebelumnya mungkin ada teman-teman yang belum tahu apa si AD/ART itu, berikut penjelasannya:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan landasan operasional dalam menjalankan suatu usaha atau organisasi. Di dalamnya terdapat visi, misi, tujuan, tugas pokok, sampai bidang usahanya termasuk kualifikasi apa dan siapa saja yang menanam saham serta berapa nominal saham yang ditanamkan. AD/ART organisasi berbeda dengan AD/ART perusahaan. AD/ART organisasi biasanya disyahkan oleh forum yang merupakan anggota organisasi. Sedangkan AD/ART perusahaan biasanya disepakati oleh masing-masing pemegang saham yang di tandatangani di atas notaris, artinya badan usaha tersebut sah secara hukum.
Baiklah langsung saja berikut adalah AD/ART LPM Marginal 2015, selamat membaca :



ANGGARAN DASAR (AD)

LEMBAGA PERS MAHASISWA ”MARGINAL” FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MATARAM


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Pers Mahasiswa ”Marginal” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram, disingkat LPM ”Marginal” FEB-UNRAM.
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan di kampus biru (Fakultas Ekonomi Universitas Mataram) pada tanggal 15 Agustus 1990.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berkedudukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram.

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi LPM ”Marginal” FEB-UNRAM berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme Rapat Umum LPM ”Marginal” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram (RAPUM LPM ”Marginal” FEB-UNRAM).

BAB III
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Azas
Azas LPM ”Marginal” FEB-UNRAM adalah Pancasila.
Pasal 6
Landasan
Landasan konstitusional LPM ”Marginal” FEB-UNRAM adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Landasan operasional LPM ”Marginal” FEB-UNRAM adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB IV
STATUS
Pasal 7
Satu-satunya lembaga kemahasiswaan yang mewadahi mahasiswa dalam bidang pers di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram.

BAB V
TUJUAN
Pasal 8
Tujuan LPM “Marginal” yaitu :
              1.       Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan minat dan bakat mahasiswa yang bergerak di bidang pers.
              2.       Pembinaan teknis jurnalistik untuk anggota Marginal dan informasi untuk kalangan umum.
              3.       Pembinaan kemampuan jurnalistik dan sikap mental anggota Marginal.
              4.       Pembinaan organisasi untuk anggota Marginal.
              5.       Melakukan publikasi.

BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur organisasi terdiri dari :
1.       Dewan Pengawas Organisasi (DPO)
2.       Pimpinan Umum
3.       Sekretaris Umum
4.       Bendahara Umum
5.       Pengelola Redaksi
6.       Pengelola Usaha
7.       Divisi-divisi

Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Anggota(RUANG).

Pasal 11
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pimpinan Umum (PIMUM) Organisasi.




BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
   Anggota LPM ”Marginal” FEB-UNRAM adalah seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram

BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pengurus LPM ”Marginal” FEB-UNRAM adalah anggota LPM Marginal FEB-UNRAM yang telah diangkat dan ditetapkan menjadi pengurus.

Pasal 14
Pengurus LPM ”Marginal” FEB-UNRAM terdiri dari pengurus tetap yang didalamnya termasuk pengurus Devisi.


Pasal 15
Masa bakti kepengurusan berlaku selama satu periode kepengurusan yang disepakati dalam RUANGLPM ”Marginal” FEB-UNRAM dan dapat dipilih kembali sesuai dengan mekanisme organisasi.
Pasal 16
Syarat dan ketentuan menjadi pengurus LPM ”Marginal”  FEB-UNRAM diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 17
1.       Pengurus berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan organisasi,ketetapan dan keputusan RUANG serta  menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LPM “Marginal”.
2.       Melaksanakan garis-garis besar program kerja yang ditetapkan dalam Rapat Kerja (RAKER).
3.       Pengurus bertanggung jawab pada RUANG.
Pasal 18
Pengurus berwenang menyusun program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LPM “Marginal” FE Unram.
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 19
1.       RUANG
a)          Merupakan kekuasaan tertinggi di LPM “Marginal”.
b)          Dilaksanakan sekali dalam setiap periode kepengurusan.
c)          Diselenggarakan oleh pengurus dan atau kepanitiaan.
d)          Dilaksanakan sebagai sarana pertanggungjawaban pengurus.
e)          Meninjau kembali anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kebijaksanaan lainnya.
f)           Menetapkan pimpinan umum, pengelola redaksi, dan pengelola usaha.
g)          Penyampaian rancangan program kerja oleh pimpinan umum terpilih.
2.       Rapat Istimewa :
a)          Membahas masalah yang penting dan luar biasa.
b)          Dapat dilaksanakan dua kali dalam satu periode kepengurusan.
3.       Rapat Kerja (RAKER)
a)          Menetapkan garis-garis besar program kerja organisasi.
b)          Dilaksanakan sekali dalam setiap periode kepengurusan.
4.       Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
1.       RUANG sah apabila dihadiri oleh 1/3 pengurus aktif dan sah apabila disepakati oleh 2/3 tambah 1 dari anggota yang  hadir.
2.       Rapat istimewa sah apabila dihadiri oleh 1/3 pengurus aktif dan sah apabila disepakati oleh 2/3 tambah 1 dari anggota yang  hadir.
3.       Rapat Kerja sah apabila dihadiri 1/3 pengurus aktif dan sah apabila disepakati oleh 2/3 tambah 1 dari anggota yang  hadir.
4.       Pengambilan keputusan  untuk ketentuan ayat 1,2, dan 3 dilakukan secara musyawarah dan mufakat, apabila tidak mungkin, diputuskan berdasarkan suara terbanyak (voting).
BAB XII
PERUBAHAN PERATURAN DASAR
Pasal 21
1.       Anggaran dasar dapat diubah oleh RUANG.
2.       Keputusan perubahan anggaran dasar adalah sah apabila disetujui sekurang-kurangnya  2/3 tambah satu jumlah pengurus yang hadir.
3.       Usul perubahan anggaran dasar diajukan oleh sekurang-kurangnya ½ tambah 1 jumlah pengurus secara tertulis.


Ditetapkan dan disahkan
Tempat                                  : Mataram
Hari, tanggal                  : Minggu, 20 Desember 2015
Pukul                              : 11.24 WITA
                   
                 Pimpinan Sidang I                                                                                Pimpinan Sidang II


            Anggia Septian Jauhari                                                                        Lalu Muhamad Bagus A.K                       




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LPM “MARGINAL” FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MATARAM

BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.       Penggunaan nama penuh Lembaga Pers Mahasiswa “Marginal” Fakultas Ekonomi dan Bisnis maupun nama singkatan LPM “Marginal” FEB UNRAM memiliki makna atau arti yang sama.
2.       LPM “Marginal” Fakultas Ekonomi dan Bisnis diakui keberadaannya di Universitas Mataram pada tanggal 15 Agustus 1990 dan ditetapkan sebagai UKF (Unit Kegiatan Fakultas) yang mempunyai kedudukan sederajat dengan UKF-UKF lainnya.
3.       LPM “Marginal” ditetapkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi sebagai organisasi yang bergerak hanya di bidang pers.

BAB II
KEDAULATAN DAN OTONOMI
Pasal 2
1.       RUANG merupakan kedaulatan tertinggi dari segala keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh pengurus dan dipertanggungjawabkan kepada anggota.
2.       LPM “Marginal” Fakultas Ekonomi dan Bisnis memiliki otonomi dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan anggota dan organisasi.
  
   
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
1.       LPM “Marginal” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram berazaskan Pancasila.
2.       Tujuan LPM “Marginal” yaitu :
1.       Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan minat dan bakat mahasiswa yang bergerak di bidang pers.
2.       Pembinaan teknis jurnalistik untuk anggota Marginal dan informasi untuk kalangan umum.
3.       Pembinaan kemampuan jurnalistik dan sikap mental anggota Marginal.
4.       Pembinaan organisasi untuk anggota Marginal
5.       Melakukan publikasi.
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
Dalam melaksanakan sifatnya yang independen sebagai penyebar informasi senantiasa mengacu pada aturan-aturan organisasi, dan ketentuannya di bidang jurnalistik dan informasi dengan berorientasi pada kejujuran, kebenaran, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Pasal 5
1.       Mengingat pasal empat, maka yang harus disadari dengan dedikasi yang tinggi dan tetap berpegang teguh kepada ketentuan organisasi serta visi dan misi yang diemban.
2.       LPM “Marginal” berfungsi mewadahi dan menyalurkan aktivitas,kreativitas,dan idealismemahasiswa dengan memperhatikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 6
1.       LPM “Marginal” FEB Unram adalah nama lambang organisasi di atas warna dasar hitam yang melambangkan idealisme mahasiswa.
2.       Kata “Marginal” ditulis dengan karakter huruf times new roman.
3.       Arti lambang ”Marginal” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram :
a.        Warna merah tua pada huruf M besar capital pada kata Marginal melambangkan semangat dan keberanian.
b.       Warna biru tua pada kata “arginal” melambangkan keterbukaan, kedinamisan, kedamaian, dan cinta kasih.
c.        LPM ditulis di atas warna biru Marginal dengan karakter huruf tegak yang melambangkan ketegaran dalam memperjuangkan kebenaran dan kejujuran.
d.       Tulisan Fakultas Ekonomidan Bisnis Unram tetap dengan warna putih, melambangkan wadah tempat bernaung yang bersih dari kepentingan luar
4.       Tata cara penggunaan lambang diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 7
Atribut atau tanda-tanda lainnya serta tatacara penggunaannya ditentukan dalam aturan tersendiri.

BAB VI
PEMBINA DAN PENGAWAS
Pasal 8
Dewan  PengawasOrganisasi(DPO) secara umum terdiri dari Pembina dan alumni terkait selama tidak bertentangan dengan aturan organisasi.

Pasal 9
1.       Pembinamerupakan pejabat dari lembaga tempat organisasi ini bernaung, dan berhak meminta laporan secara tertulis kepada pengurus.
2.       Pembina kemampuan teknis terdiri dari pihak-pihak terkait selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi.
3.       Pembina telah menyatakan kesediaannya melalui surat pernyataan bahwa telah menyetujui ADART yang telah diajukan oleh LPM Marginal FEB UNRAM

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Persyaratan
Persyaratan untuk menjadi pengurus LPM “Marginal” sbb :
Persyaratan :
a)       Tercatat sebagai mahasiswa di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.
b)       Mendaftarkan diri secara sukarela.
c)       Bersedia menjadi pengurus LPM “Marginal” yang baik, penuh dedikasi dan bertanggungjawab melalui surat pernyataan
d)       Mengikuti pendidikan dasar (inclass dan outclass) untuk menjadi pengurus LPM “Marginal” dan dinyatakan lulus


Pasal 11
Definisi Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban
Pengurus inti yaitu anggota yang sepenuhnya mengikuti serangkaian tralis “Marginal”.
1.       Hak pengurus inti:
a)       Menggunakan atribut LPM “Marginal” tanpa terkecuali.
b)       Memiliki hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
2.       Kewajiban pengurus inti :
a)       Menjunjung tinggi nama organisasi.
b)       Memberikan saran, usulan, dan pendapat guna perbaikan dan pengembangan organisasi.
c)       Aktif dan patuh serta loyal terhadap organisasi.

Pengurus biasa yaitu anggotayang sudah memenuhi syarat sebagai pengurus “LPM Marginal”.
1.       Hak pengurus biasa :
a)       Menggunakan atribut LPM ‘Marginal” tanpa terkecuali.
b)       Memiliki hak suara dan hak memilih.
c)       Menghadiri dan mengikuti kegiatan organisasi.
2.       Kewajiban pengurus biasa :
a)       Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b)       Memberikan saran, usulan, dan pendapat untuk perbaikan dan pengembangan organisasi.
c)       Memberikan dukungan baik moril ataupun materiil guna pengembangan organisasi.

Pengurus magang yaitu pengurus yang temporaris.
1.       Hak pengurus magang :
a)       Menggunakan atribut LPM “Marginal” hanya surat tugas.
b)       Menghadiri dan mengikuti kegiatan organisasi.
c)       Menggunakan sarana dan prasarana LPM “Marginal”.
2.       Kewajiban pengurus magang :
a)       Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b)       Memberikan saran, usulan, pendapat demi kemajuan LPM “Marginal”.
c)       Berdedikasi dan loyal terhadap LPM “Marginal”.
d)       Bersedia diajak bekerjasama.

Pasal 12
Kepengurusan Hilang
Kepengurusan hilang karena :
1.       Meninggal dunia.
2.       Mengundurkan diri karena permintaan secara tertulis.
3.       Keluar atau berhenti menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi Unram.
4.       Diberhentikan oleh rapat istimewa.
 

Pasal 13

Pemberhentian Pengurus
Pemberhentian dilakukan karena :
1.       Bertindak mencemarkan dan merugikan nama baik organisasi.
2.       Bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dikeluarkan oleh organisasi.

Pasal 14
Kepengurusan Diperoleh Kembali
Kepengurusan diperoleh kembali apabila :
1.       Bersedia mencabut surat pengunduran diri.
2.       Mengajukan surat permohonan kembali menjadi pengurus dengan disetujui oleh pengurus dan disahkan oleh pimum.
3.       Persyaratan tersebut berlaku jika pengunduran diri dilakukan atas kehendak sendiri.
4.       Bila pemberhentian dilakukan oleh organisasi ketentuan di atas tidak berlaku.

BAB VIII
TINGKATAN ORGANISASI
Pasal 15
1.       Pembentukan LPM “Marginal” dilakukan ditingkat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram.
2.       LPM “Marginal” FEB Unram ditetapkan berdasarkan SK Dekan FEB Unram.
3.       LPM “Marginal” FEB Unram berdiri sejajar dengan organisasi kemahasiswaan lainnya ditingkat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNRAM.


BAB IX
KEPENGURUSAN INTI
Pasal 16
Syarat
Syarat-syarat menjadi pengurus inti:
1.       Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Berstatus pengurus.
3.       Loyal terhadap organisasi.
4.       Terampil dalam kemampuan teknis utama.
5.       Bersedia menerima dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 17
Periode Kepengurusan Inti
Mulai berfungsinya kepengurusan inti adalah setelah serah terima jabatan pengurus inti lama kepada pengurus inti baru, serta selambat-lambatnya seminggu setelah RUANG.

Pasal 18
Ketentuan Kepengurusan Inti
1.       Kepengurusan intidipilih, disahkan, dan diberhentikan oleh kesepakatan pengurus.
2.       Pengurus intiyang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan tugasnya digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh pimpinan umum atau pendelegasian wewenang secara structural.
3.       Pengurus intiyang sudah habis masa jabatannya tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama di periode berikutnya.
4.       Wajib mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan oleh pengurus dalam RUANG.

Pasal 19
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengurusinti :
1.       Pengurus inti menyampaikan pertanggungjawaban secara lisan maupun tertulis dalam RUANG.
2.       Pengurus inti sedapat mungkin menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus pada setiap rapat.
3.       Laporan insidentil mengenai pelaksanaan kegiatan dan tugas yang diberikan secara langsung dan khusus oleh organisasi dirapatkan kemudian diputuskan oleh pengurus inti.

Pasal 20
Kekosongan Kepengurusan Inti
Apabila terjadi kekosongan kepengurusan inti selama 3 (tiga) bulan dengan alasan yang tidak bisadipertanggungjawabkan, maka kekosongan pengurus inti dapat diisi oleh pengurus lain berdasarkan keputusan rapat istimewa.

BAB X
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS INTI
Pasal 21
1.       Kewajiban pengurus inti :
a)       Melaksanakan program kerja dengan berpedoman pada hasil rapat kerja.
b)       Menetapkan ketentuan-ketentuan dengan peraturan pelaksanaannya.
2.       Dalam menjalankan organisasi pengurus inti berwenang :
a)       Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi dengan instansi terkait.
b)       Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi lainnya.
c)       Pembinaan kemampuan organisasi jurnalistik anggota dan sekolah-sekolah dengan persetujuan pengurus.

BAB XI
RAPAT-RAPAT
Pasal 22
Tata Tertib
1.       Pemimpin RUANG dipilih berdasarkan kesepakatan peserta RUANG.
2.       Rapat selanjutnya disebut sidang Paripurna dan dipimpin oleh ketua sidang dan sekretaris sidang RUANG.

Pasal 23
Rancangan tata tertib rapat disusun oleh panitia dan kepanitiaan dan disahkan panitia rapat.

Pasal 24
Fungsi RUANG
1.       Pertanggungjawaban pengurus inti dilaksanakan dalam RUANG.
2.       Setelah pertanggungjawaban diterima, pengurus inti tersebut dinyatakan demisioner  (berhenti).
3.       Pemilihan pengurus inti merupakan hak prerogatif pimpinan umum, pengelola redaksi, dan pengelola usaha.
4.       Keputusan lain dapat diambil atas dasar dan peraturan rumah tangga.


Pasal 25
Rapat Istimewa
Rapat istimewa
1.       Rapat istimewa dilaksanakan atas prakarsa pengurus inti dan pengurus biasa.
2.       Rapat istimewa dapat dilaksanakan atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus.
3.       Harus jelas mencantumkan acara yang bersifat istimewa dalam surat undangan.
4.       Rapat istimewa sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 dari pengurus yang di undang.
5.       Keputusan dalam rapat istimewa yang diambil atas dasar musyawarah mufakat atau didukung oleh setengah lebih satu dari jumlah pengurus yang hadir sesuai dengan kuorum yang dimaksud pada ayat sebelumnya.
6.       Keputusan yang diambil dalam rapat istimewa sama kuatnya dengan keputusan RUANG.

Pasal 26
Rapat Pengurus
Rapat pengurus diselenggarakan oleh pengurus inti dan dihadiri oleh pengurus dan pengurus inti yang sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam sebulan.

Pasal 27
Rapat Pengurus Inti
Rapat pengurus inti diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 bulan dan dihadiri oleh pengurus inti.




BAB XII
PENUTUP
Pasal 28
Anggaran Rumah Tangga

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam anggaranrumah tangga ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan aturan yang ditambahkan.
2.       Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.
Ditetapkan dan disahkan
Di       : Mataram
Hari,tanggal     : Minggu, 20 Desember 2015
Pukul                : 13.53 WITA

                

                                Pimpinan Sidang I                                                                              Pimpinan Sidang II



              Anggia Septian Jauhari                                                                    Lalu Muhamad Bagus A.K



 
                                                                                               
 Itulah AD/ART yang telah disusun berdasarkan Musyawarah dan Mufakat, Semoga Bermanfaat terimakasih.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Komunitas Mar-G

 
Support : LPM Marginal Proudly powered by MG Bloganizer
Copyright © 2009. Marginal Blog - All Rights Reserved
Original Design by LPM Marginal FE UNRAM