Assalamualaikum Wr Wb.. Viva Pers!!! Pada kesempatan kali ini Mar-G ingin memposting tentang AD/ART LPM Marginal 2015, tentunya seiiring waktu AD/ART yang disusun terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman.Sebelumnya mungkin ada teman-teman yang belum tahu apa si AD/ART itu, berikut penjelasannya:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang biasa disingkat AD/ART merupakan landasan operasional dalam
menjalankan suatu usaha atau organisasi. Di dalamnya terdapat visi,
misi, tujuan, tugas pokok, sampai bidang usahanya termasuk kualifikasi
apa dan siapa saja yang
menanam saham serta berapa nominal saham yang ditanamkan. AD/ART
organisasi berbeda dengan AD/ART perusahaan. AD/ART organisasi biasanya
disyahkan oleh forum yang merupakan anggota organisasi. Sedangkan AD/ART
perusahaan biasanya disepakati oleh masing-masing pemegang saham yang
di tandatangani di atas notaris, artinya badan usaha tersebut sah secara
hukum.
Baiklah langsung saja berikut adalah AD/ART LPM Marginal 2015, selamat membaca :
ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA PERS MAHASISWA ”MARGINAL” FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MATARAM
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Lembaga Pers Mahasiswa ”Marginal” Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Mataram, disingkat LPM ”Marginal” FEB-UNRAM.
Pasal 2
Waktu
Organisasi
ini didirikan di kampus biru (Fakultas Ekonomi Universitas Mataram) pada
tanggal 15 Agustus 1990.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berkedudukan
di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
tertinggi LPM ”Marginal” FEB-UNRAM berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya
melalui mekanisme Rapat Umum LPM ”Marginal” Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Mataram (RAPUM LPM ”Marginal” FEB-UNRAM).
BAB III
AZAS DAN LANDASAN
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Azas
Azas LPM
”Marginal” FEB-UNRAM adalah Pancasila.
Pasal 6
Landasan
Landasan
konstitusional LPM ”Marginal” FEB-UNRAM adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan Landasan operasional LPM ”Marginal” FEB-UNRAM adalah Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
BAB IV
STATUS
Pasal 7
Satu-satunya
lembaga kemahasiswaan yang mewadahi mahasiswa dalam bidang pers di Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram.
BAB V
TUJUAN
Pasal 8
Tujuan LPM “Marginal” yaitu :
1.
Sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan minat dan bakat mahasiswa yang bergerak di bidang pers.
2.
Pembinaan teknis
jurnalistik untuk anggota Marginal dan informasi untuk kalangan umum.
3.
Pembinaan
kemampuan jurnalistik dan sikap mental anggota Marginal.
4.
Pembinaan organisasi
untuk anggota Marginal.
5.
Melakukan
publikasi.
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi terdiri dari :
1.
Dewan Pengawas Organisasi (DPO)
2.
Pimpinan Umum
3.
Sekretaris Umum
4.
Bendahara Umum
5.
Pengelola Redaksi
6.
Pengelola Usaha
7.
Divisi-divisi
Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan
tertinggi berada pada Rapat Umum Anggota(RUANG).
Pasal 11
Kepemimpinan
Kepemimpinan
organisasi dipegang oleh Pimpinan Umum (PIMUM) Organisasi.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota LPM
”Marginal” FEB-UNRAM adalah seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Mataram
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pengurus
LPM ”Marginal” FEB-UNRAM adalah anggota LPM Marginal FEB-UNRAM yang telah
diangkat dan ditetapkan menjadi pengurus.
Pasal 14
Pengurus
LPM ”Marginal” FEB-UNRAM terdiri dari pengurus tetap yang didalamnya termasuk
pengurus Devisi.
Pasal 15
Masa
bakti kepengurusan berlaku selama satu periode kepengurusan yang disepakati
dalam RUANGLPM ”Marginal” FEB-UNRAM dan dapat dipilih kembali sesuai dengan mekanisme
organisasi.
Pasal 16
Syarat
dan ketentuan menjadi pengurus LPM ”Marginal”
FEB-UNRAM diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 17
1.
Pengurus
berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan organisasi,ketetapan dan
keputusan RUANG serta menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LPM
“Marginal”.
2.
Melaksanakan
garis-garis besar program kerja yang ditetapkan dalam Rapat Kerja (RAKER).
3.
Pengurus
bertanggung jawab pada RUANG.
Pasal 18
Pengurus berwenang menyusun program kerja sesuai dengan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga LPM “Marginal” FE Unram.
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 19
1.
RUANG
a)
Merupakan
kekuasaan tertinggi di LPM “Marginal”.
b)
Dilaksanakan
sekali dalam setiap periode kepengurusan.
c)
Diselenggarakan
oleh pengurus dan atau kepanitiaan.
d)
Dilaksanakan
sebagai sarana pertanggungjawaban pengurus.
e)
Meninjau kembali
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kebijaksanaan lainnya.
f)
Menetapkan
pimpinan umum, pengelola redaksi, dan pengelola usaha.
g)
Penyampaian rancangan
program kerja oleh pimpinan umum terpilih.
2.
Rapat Istimewa :
a)
Membahas masalah
yang penting dan luar biasa.
b)
Dapat dilaksanakan
dua kali dalam satu periode kepengurusan.
3.
Rapat Kerja
(RAKER)
a)
Menetapkan
garis-garis besar program kerja organisasi.
b)
Dilaksanakan
sekali dalam setiap periode kepengurusan.
4.
Rapat-rapat lain
yang dianggap perlu.
BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
1.
RUANG sah apabila
dihadiri oleh 1/3 pengurus aktif dan sah apabila disepakati oleh 2/3 tambah 1
dari anggota yang hadir.
2.
Rapat istimewa sah
apabila dihadiri oleh 1/3 pengurus aktif dan sah apabila disepakati oleh 2/3
tambah 1 dari anggota yang hadir.
3.
Rapat Kerja sah
apabila dihadiri 1/3 pengurus aktif dan sah apabila disepakati oleh 2/3 tambah
1 dari anggota yang hadir.
4.
Pengambilan
keputusan untuk ketentuan ayat 1,2, dan
3 dilakukan secara musyawarah dan mufakat, apabila tidak mungkin, diputuskan
berdasarkan suara terbanyak (voting).
BAB XII
PERUBAHAN PERATURAN DASAR
Pasal 21
1.
Anggaran dasar
dapat diubah oleh RUANG.
2.
Keputusan
perubahan anggaran dasar adalah sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 tambah satu jumlah pengurus yang hadir.
3.
Usul perubahan anggaran
dasar diajukan oleh sekurang-kurangnya ½ tambah 1 jumlah pengurus secara
tertulis.
Ditetapkan dan disahkan
Tempat : Mataram
Hari, tanggal : Minggu, 20 Desember 2015
Pukul : 11.24 WITA
Pimpinan Sidang I Pimpinan
Sidang II
Anggia Septian
Jauhari Lalu
Muhamad Bagus A.K
ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
LPM “MARGINAL” FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MATARAM
BAB I
NAMA,WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Penggunaan nama
penuh Lembaga Pers Mahasiswa “Marginal” Fakultas Ekonomi dan Bisnis maupun nama
singkatan LPM “Marginal” FEB UNRAM memiliki makna atau arti yang sama.
2.
LPM “Marginal”
Fakultas Ekonomi dan Bisnis diakui keberadaannya di Universitas Mataram pada
tanggal 15 Agustus 1990 dan ditetapkan sebagai UKF (Unit Kegiatan Fakultas)
yang mempunyai kedudukan sederajat dengan UKF-UKF lainnya.
3.
LPM “Marginal”
ditetapkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi sebagai organisasi yang bergerak hanya
di bidang pers.
BAB II
KEDAULATAN DAN
OTONOMI
Pasal 2
1.
RUANG merupakan
kedaulatan tertinggi dari segala keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh
pengurus dan dipertanggungjawabkan kepada anggota.
2.
LPM “Marginal”
Fakultas Ekonomi dan Bisnis memiliki otonomi dalam melaksanakan pembinaan dan
pengembangan kemampuan anggota dan organisasi.
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
1.
LPM “Marginal”
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram berazaskan Pancasila.
2.
Tujuan LPM
“Marginal” yaitu :
1.
Sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan minat dan bakat mahasiswa yang bergerak di bidang
pers.
2.
Pembinaan teknis
jurnalistik untuk anggota Marginal dan informasi untuk kalangan umum.
3.
Pembinaan
kemampuan jurnalistik dan sikap mental anggota Marginal.
4.
Pembinaan
organisasi untuk anggota Marginal
5.
Melakukan
publikasi.
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
Dalam melaksanakan sifatnya yang independen sebagai penyebar
informasi senantiasa mengacu pada aturan-aturan organisasi, dan ketentuannya di
bidang jurnalistik dan informasi dengan berorientasi pada kejujuran, kebenaran,
dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Pasal 5
1.
Mengingat pasal
empat, maka yang harus disadari dengan dedikasi yang tinggi dan tetap berpegang
teguh kepada ketentuan organisasi serta visi dan misi yang diemban.
2.
LPM “Marginal”
berfungsi mewadahi dan menyalurkan aktivitas,kreativitas,dan idealismemahasiswa
dengan memperhatikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB V
LAMBANG DAN
ATRIBUT
Pasal 6
1.
LPM “Marginal” FEB
Unram adalah nama lambang organisasi di atas warna dasar hitam yang
melambangkan idealisme mahasiswa.
2.
Kata “Marginal”
ditulis dengan karakter huruf times new roman.
3.
Arti lambang ”Marginal”
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram :
a.
Warna merah tua
pada huruf M besar capital pada kata Marginal melambangkan semangat dan
keberanian.
b.
Warna biru tua
pada kata “arginal” melambangkan keterbukaan, kedinamisan, kedamaian, dan cinta
kasih.
c.
LPM ditulis di
atas warna biru Marginal dengan karakter huruf tegak yang melambangkan
ketegaran dalam memperjuangkan kebenaran dan kejujuran.
d.
Tulisan Fakultas Ekonomidan
Bisnis Unram tetap dengan warna putih, melambangkan wadah tempat bernaung yang
bersih dari kepentingan luar
4.
Tata cara
penggunaan lambang diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 7
Atribut atau tanda-tanda lainnya serta tatacara penggunaannya
ditentukan dalam aturan tersendiri.
BAB VI
PEMBINA DAN PENGAWAS
Pasal 8
Dewan PengawasOrganisasi(DPO)
secara umum terdiri dari Pembina dan alumni terkait selama tidak bertentangan
dengan aturan organisasi.
Pasal 9
1.
Pembinamerupakan pejabat
dari lembaga tempat organisasi ini bernaung, dan berhak meminta laporan secara
tertulis kepada pengurus.
2.
Pembina kemampuan
teknis terdiri dari pihak-pihak terkait selama tidak bertentangan dengan
anggaran dasar organisasi.
3.
Pembina telah
menyatakan kesediaannya melalui surat pernyataan bahwa telah menyetujui ADART
yang telah diajukan oleh LPM Marginal FEB UNRAM
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Persyaratan
Persyaratan untuk menjadi pengurus LPM “Marginal” sbb :
Persyaratan :
a)
Tercatat sebagai
mahasiswa di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.
b)
Mendaftarkan diri
secara sukarela.
c)
Bersedia menjadi pengurus
LPM “Marginal” yang baik, penuh dedikasi dan bertanggungjawab melalui surat
pernyataan
d)
Mengikuti
pendidikan dasar (inclass dan outclass) untuk menjadi pengurus LPM “Marginal”
dan dinyatakan lulus
Pasal 11
Definisi Hak dan
Kewajiban
Hak dan kewajiban
Pengurus inti yaitu anggota yang sepenuhnya mengikuti
serangkaian tralis “Marginal”.
1.
Hak pengurus inti:
a)
Menggunakan
atribut LPM “Marginal” tanpa terkecuali.
b)
Memiliki hak
suara, hak memilih dan hak dipilih.
2.
Kewajiban pengurus
inti :
a)
Menjunjung tinggi
nama organisasi.
b)
Memberikan saran,
usulan, dan pendapat guna perbaikan dan pengembangan organisasi.
c)
Aktif dan patuh
serta loyal terhadap organisasi.
Pengurus biasa yaitu anggotayang sudah memenuhi syarat sebagai
pengurus “LPM Marginal”.
1.
Hak pengurus biasa
:
a)
Menggunakan
atribut LPM ‘Marginal” tanpa terkecuali.
b)
Memiliki hak suara
dan hak memilih.
c)
Menghadiri dan
mengikuti kegiatan organisasi.
2.
Kewajiban pengurus
biasa :
a)
Menjunjung tinggi
nama baik organisasi.
b)
Memberikan saran,
usulan, dan pendapat untuk perbaikan dan pengembangan organisasi.
c)
Memberikan dukungan
baik moril ataupun materiil guna pengembangan organisasi.
Pengurus magang yaitu pengurus yang temporaris.
1.
Hak pengurus
magang :
a)
Menggunakan
atribut LPM “Marginal” hanya surat tugas.
b)
Menghadiri dan
mengikuti kegiatan organisasi.
c)
Menggunakan sarana
dan prasarana LPM “Marginal”.
2.
Kewajiban pengurus
magang :
a)
Menjunjung tinggi
nama baik organisasi.
b)
Memberikan saran,
usulan, pendapat demi kemajuan LPM “Marginal”.
c)
Berdedikasi dan
loyal terhadap LPM “Marginal”.
d)
Bersedia diajak
bekerjasama.
Pasal 12
Kepengurusan
Hilang
Kepengurusan hilang karena :
1.
Meninggal dunia.
2.
Mengundurkan diri
karena permintaan secara tertulis.
3.
Keluar atau
berhenti menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi Unram.
4.
Diberhentikan oleh
rapat istimewa.
Pasal 13
Pemberhentian Pengurus
Pemberhentian dilakukan karena :
1.
Bertindak
mencemarkan dan merugikan nama baik organisasi.
2.
Bertindak
bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dikeluarkan
oleh organisasi.
Pasal 14
Kepengurusan
Diperoleh Kembali
Kepengurusan diperoleh kembali apabila :
1.
Bersedia mencabut
surat pengunduran diri.
2.
Mengajukan surat
permohonan kembali menjadi pengurus dengan disetujui oleh pengurus dan disahkan
oleh pimum.
3.
Persyaratan
tersebut berlaku jika pengunduran diri dilakukan atas kehendak sendiri.
4.
Bila pemberhentian
dilakukan oleh organisasi ketentuan di atas tidak berlaku.
BAB VIII
TINGKATAN
ORGANISASI
Pasal 15
1.
Pembentukan LPM
“Marginal” dilakukan ditingkat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram.
2.
LPM “Marginal” FEB
Unram ditetapkan berdasarkan SK Dekan FEB Unram.
3.
LPM “Marginal” FEB
Unram berdiri sejajar dengan organisasi kemahasiswaan lainnya ditingkat
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNRAM.
BAB IX
KEPENGURUSAN INTI
Pasal 16
Syarat
Syarat-syarat menjadi pengurus inti:
1.
Taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2.
Berstatus pengurus.
3.
Loyal terhadap
organisasi.
4.
Terampil dalam
kemampuan teknis utama.
5.
Bersedia menerima
dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 17
Periode
Kepengurusan Inti
Mulai berfungsinya kepengurusan inti adalah setelah serah terima
jabatan pengurus inti lama kepada pengurus inti baru, serta selambat-lambatnya
seminggu setelah RUANG.
Pasal 18
Ketentuan
Kepengurusan Inti
1.
Kepengurusan intidipilih,
disahkan, dan diberhentikan oleh kesepakatan pengurus.
2.
Pengurus intiyang
karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan tugasnya digantikan oleh
pejabat sementara yang ditunjuk oleh pimpinan umum atau pendelegasian wewenang
secara structural.
3.
Pengurus intiyang
sudah habis masa jabatannya tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama
di periode berikutnya.
4.
Wajib
mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan oleh pengurus dalam RUANG.
Pasal 19
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengurusinti :
1.
Pengurus inti menyampaikan
pertanggungjawaban secara lisan maupun tertulis dalam RUANG.
2.
Pengurus inti sedapat
mungkin menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus pada setiap rapat.
3.
Laporan insidentil
mengenai pelaksanaan kegiatan dan tugas yang diberikan secara langsung dan
khusus oleh organisasi dirapatkan kemudian diputuskan oleh pengurus inti.
Pasal 20
Kekosongan
Kepengurusan Inti
Apabila terjadi kekosongan kepengurusan inti selama 3 (tiga)
bulan dengan alasan yang tidak bisadipertanggungjawabkan, maka kekosongan
pengurus inti dapat diisi oleh pengurus lain berdasarkan keputusan rapat
istimewa.
BAB X
KEWAJIBAN DAN
WEWENANG PENGURUS INTI
Pasal 21
1.
Kewajiban pengurus
inti :
a)
Melaksanakan
program kerja dengan berpedoman pada hasil rapat kerja.
b)
Menetapkan
ketentuan-ketentuan dengan peraturan pelaksanaannya.
2.
Dalam menjalankan
organisasi pengurus inti berwenang :
a)
Melaksanakan
pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi dengan instansi terkait.
b)
Berpartisipasi
dalam kegiatan organisasi lainnya.
c)
Pembinaan kemampuan
organisasi jurnalistik anggota dan sekolah-sekolah dengan persetujuan pengurus.
BAB XI
RAPAT-RAPAT
Pasal 22
Tata Tertib
1.
Pemimpin RUANG
dipilih berdasarkan kesepakatan peserta RUANG.
2.
Rapat selanjutnya
disebut sidang Paripurna dan dipimpin oleh ketua sidang dan sekretaris sidang RUANG.
Pasal 23
Rancangan tata tertib rapat disusun oleh panitia dan kepanitiaan
dan disahkan panitia rapat.
Pasal 24
Fungsi RUANG
1.
Pertanggungjawaban
pengurus inti dilaksanakan dalam RUANG.
2.
Setelah
pertanggungjawaban diterima, pengurus inti tersebut dinyatakan demisioner (berhenti).
3.
Pemilihan pengurus
inti merupakan hak prerogatif pimpinan umum, pengelola redaksi, dan pengelola
usaha.
4.
Keputusan lain
dapat diambil atas dasar dan peraturan rumah tangga.
Pasal 25
Rapat Istimewa
Rapat istimewa
1.
Rapat istimewa
dilaksanakan atas prakarsa pengurus inti dan pengurus biasa.
2.
Rapat istimewa
dapat dilaksanakan atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus.
3.
Harus jelas
mencantumkan acara yang bersifat istimewa dalam surat undangan.
4.
Rapat istimewa sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 dari pengurus yang di undang.
5.
Keputusan dalam
rapat istimewa yang diambil atas dasar musyawarah mufakat atau didukung oleh
setengah lebih satu dari jumlah pengurus yang hadir sesuai dengan kuorum yang
dimaksud pada ayat sebelumnya.
6.
Keputusan yang
diambil dalam rapat istimewa sama kuatnya dengan keputusan RUANG.
Pasal 26
Rapat Pengurus
Rapat pengurus diselenggarakan oleh pengurus inti dan dihadiri
oleh pengurus dan pengurus inti yang sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam
sebulan.
Pasal 27
Rapat Pengurus
Inti
Rapat pengurus inti diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2
bulan dan dihadiri oleh pengurus inti.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 28
Anggaran Rumah Tangga
1.
Hal-hal yang belum
diatur dalam anggaranrumah tangga ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga
dan aturan yang ditambahkan.
2.
Peraturan ini
berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.
Ditetapkan dan disahkan
Di :
Mataram
Hari,tanggal : Minggu, 20 Desember 2015
Pukul : 13.53 WITA
Pimpinan
Sidang I Pimpinan Sidang II
Anggia Septian Jauhari Lalu
Muhamad Bagus A.K
Itulah AD/ART yang telah disusun berdasarkan Musyawarah dan Mufakat, Semoga Bermanfaat terimakasih.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !