“Dilarang Nongkrong Di Parkiran Demi Kenyamanan Dan Keamanan Anda”. Itulah bunyi peraturan yang ada di area parkir Kampus Biru. Terdapat 44% suara, dari total 50 responden, mengaku tidak mengetahui keberadaan peraturan yang terpampang jelas pada papan berukuran ± 1m2 ini. Sedangkan, 54% suara yang mengaku telah mengetahui bunyi larangan tersebut (entah mereka mau mematuhinya atau tidak).
Terasa menyedihkan memang, ketika jumlah mahasiswa yang mengetahui keberadaan papan tersebut hanya sekitar setengah dari jumlah responden. Tidak diketahui secara pasti apakah kurangnya sosialisasi tentang peraturan tersebutlah yang menjadi alasan ketidaktahuan (atau mungkin ketidakpedulian) mereka akan peraturan tersebut.
Terbukti dengan hasil survei yang menyatakan bahwa terdapat 68% suara mahasiswa yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan tersebut. Hanya 20% mahasiswa saja yang sudah memiliki kesadaran untuk patuh terhadap aturan, dan 10% sisanya mengakui ketidakpatuhan mereka atas peraturan tersebut.
Padahal, hasil survei menuai apresiasi positif dari mahasiswa Kampus Biru, bahwa tingkat kesadaran mereka akan pentingnya peraturan cukup tinggi. Sebagian besar mahasiswa (yaitu 60% suara) sepakat bahwa peraturan tersebut harus dipatuhi demi keamanan dan kenyamanan bersama. Sedangkan, 40% sisanya berpendapat bahwa papan peraturan tersebut hanya sekedar formalitas untuk menunjukkan ketertiban kampus.
Hasil keseluruhan survei ini seperti menggambarkan kepada kita semua seberapa besar tingkat kelabilan mahasiswa Kampus Biru, dimana persentasi kesadaran pentingnya pembuatan sebuah peraturan lebih besar dari pada tingkat pengetahuan akan keberadaan peraturan tersebut. Lalu, siapakah yang bertanggung jawab atas pendidikan pembentukan karakter pada mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Mataram ini??? (crew)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !