BERITA KHUSUS :
Musholla merupakan tempat ibadah kepada Allah SWT dan berdiskusi tentang
hal-hal akidah serta tentang agama Islam. Suatu tempat ibadah tentunya
digunakan untuk khusyuq beribadah. Fasilitas musalla harus dijaga bersama-sama
dan dimanfaatkan bersama-sama pula. kebersihan musalla harus di perhatikan demi
kenyamanan ibadah kita.
Bukankah musalla tidak boleh digunakan untuk transaksi jual-beli? “Oh betul, memang jika suatu tempat ibadah
memang harus di khususkan untuk beribadah kita kepada Allah swt. dan dalam jual
beli itu memang tidak di perbolehkan di dalam musalla” ujar Adi Kusno selaku
staf Kanda UKF UKMI AL-Iqtishad saat di wawancarai oleh crew LPM Marginal di
musalla FE UNRAM.
Wanita dan laki-laki dalam melakukan ibadah
khususnya salat menurut ajaran agama
islam harus di pisah, hal ini dinamakan hijab. Hijab antara wanita dan
laki-laki ini harus tertutup agar wanita dan laki-laki tidak bisa saling
melihat pada waktu beribadah. Begitu pula dengan musalla yang ada di kampus
Biru kita ini yang telah menggunakan hijab dengan cara membentangkan kain
panjang di tengah dan bagi hijab wanita di tambahkan kain di belakang agar
laki-laki tidak bisa melihat kegiatan ibadah dari para wanita. Namun kebanyakan
mahasiswi Fakultas Ekonomi masih mengeluh tentang pembagian hijab yang masih
kurang efektif, yang mana kurang lebih ¼
dari area musalla adalah tempat beribadah untuk kaum wanita dan selebihnya
yaitu kurang lebih ¾ nya adalah tempat untuk kaum laki-laki. Hal inilah yang
menjadi salah satu faktor terhambatnya kaum wanita dalam melaksanakan ibadah di
kampus Biru. (Suker)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !